Sosialisasi dan Diskusi Keppres No.80 Tahun 2003, Perpres No. 8 Tahun 2006, dan Perubahan Lainnya
Selasa, 10 Oktober 2006, bertempat di lantai dua Campus Center Timur, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) mengadakan sosialisasi dan diskusi Keppres No 80 Tahun 2003, Perpres No.8 Tahun 2006 dan perubahan lainnya. Keppes no 80 tahun 2003 mengatur tentang sistem pengadaaan barang dan jasa pemerintah. ITB. Keppres ini mengalami lima kali perubahan kali. Satu kali di tahun 2004, yang kedua dan ketiga di tahun 2005 dan dua terakhir di tahun 2006.
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini Ikak G Patriastomo dari Kementrian Negara PPN Bappenas. Dalam presentasinya, Ikak menjelaskan tentang seluk beluk suatu sistem pengadaan dan masalah-masalah yang dihadapi. Keppres no 80 Tahun 2003 merupakan usaha untuk membuat suatu sistem pengadaan yang adil dan efektif. Di antaranya adalah masalah bad governance dalam pengadaan, lingkungan usaha yang tidak bersaing sehat, dan keterlibatan pelaku usaha yang terbatas. “Untuk pemerintah, harga barang lebih mahal tapi kualitasnya rendah, sedangkan bila untuk swasta, harga lebih murah dan kulaitas lebih bagus,” Ikak menerangkan keadaan yang umum terjadi dalam pengadaan barang untuk pemerintah. Karena lingkungan yang tidak sehat, maka keadaan ini dianggap sebagai keadaan yang biasa, bukan sesuatu yang bisa diperbaiki.
Diskusi ini merupakan bagian dari Continuing Education Program (CEP) yang berada di bawah LPPM. Dr. Ketut Wikantika, ketua pelaksana CEP menjelaskan, sebagai BHMN yang masih merupakan bagian dari pemerintah, ITB berkewajiban menerapkan sistem pengadaan ini. Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi dan diskusi ini, diharapkan semua elemen ITB dapat mengetahui, memahami dan memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa yang selama ini diterapkan sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini Ikak G Patriastomo dari Kementrian Negara PPN Bappenas. Dalam presentasinya, Ikak menjelaskan tentang seluk beluk suatu sistem pengadaan dan masalah-masalah yang dihadapi. Keppres no 80 Tahun 2003 merupakan usaha untuk membuat suatu sistem pengadaan yang adil dan efektif. Di antaranya adalah masalah bad governance dalam pengadaan, lingkungan usaha yang tidak bersaing sehat, dan keterlibatan pelaku usaha yang terbatas. “Untuk pemerintah, harga barang lebih mahal tapi kualitasnya rendah, sedangkan bila untuk swasta, harga lebih murah dan kulaitas lebih bagus,” Ikak menerangkan keadaan yang umum terjadi dalam pengadaan barang untuk pemerintah. Karena lingkungan yang tidak sehat, maka keadaan ini dianggap sebagai keadaan yang biasa, bukan sesuatu yang bisa diperbaiki.
Diskusi ini merupakan bagian dari Continuing Education Program (CEP) yang berada di bawah LPPM. Dr. Ketut Wikantika, ketua pelaksana CEP menjelaskan, sebagai BHMN yang masih merupakan bagian dari pemerintah, ITB berkewajiban menerapkan sistem pengadaan ini. Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi dan diskusi ini, diharapkan semua elemen ITB dapat mengetahui, memahami dan memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa yang selama ini diterapkan sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
scan for download