Webinar SBM ITB Ungkap Aturan PKWT dan Tren Pekerja Independen

Oleh Adi Permana

Editor Adi Permana


BANDUNG, itb.ac.id–School of Business and Management (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) berkolaborasi dengan beberapa pihak menggelar webinar “Mengupas Aturan PKWT dalam Gig Era” pada Sabtu (31/7/2021). SBM ITB menghadirkan sejumlah narasumber ahli. Mereka adalah I Wayan Gunada S.H., M.H. (CEO dan Founder PT Oleco Aplikasi Handal) dan Prof Aurik Gustomo (Wakil Dekan Bidang Akademik SBM ITB).

Selain narasumber, hadir pula Legal Specialist dan dosen SBM ITB Emilia Fitriaana Dewi yang bertindak sebagai moderator. Sementara itu, Wakil Dekan Sumberdaya SBM ITB Reza Ashari Nasution, Ph.D. hadir untuk membuka webinar.

I Wayan Gunada, selaku pembicara pertama, memulai webinar dengan membahas aturan pekerja PKWT. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah peraturan yang mengikat hubungan kerja antarpelaku kerja dengan waktu terbatas. “PKWT tidak boleh hanya memperhatikan batas waktu. Seyogianya pekerja melihat dengan cermat, apakah pekerjaan termasuk PKWT atau tidak. Jika pekerjaan tersebut bersifat tetap, maka menjadi tidak sah secara hukum,” ujarnya.

Ada atau tidaknya pekerjaan tetap dapat dilihat dari struktur perusahaan dengan menanyakan langsung kepada pihak manajemen perusahaan. Lanjut I Wayan, jenis-jenis pekerjaan PKWT adalah yang sifatnya sementara, sekali selesai, tidak tetap, tidak terlalu lama, musiman, atau berhubungan dengan produk baru. Kendati demikian, pekerjaan satu ini dapat berlangsung maksimum lima tahun dan tidak boleh menghadirkan masa percobaan kerja.

“Sebaiknya PKWT dibuat secara tertulis, karena ini akan menguntungkan pekerja. Menjadi undang-undang yang mengikat antara pekerja dengan perusahaan pemberi,” ungkap I Wayan.

I Wayan berpesan kepada pemberi kerja untuk memberikan pekerjaan dengan kontrak dan beban yang adil kepada pekerja. Harapannya ini bisa menciptakan ekosistem kerja yang hangat dan mampu memacu semangat.


Usai pemaparan pertama, Aurik Gustomo melanjutkan webinar dengan membahas gig economy. Menurutnya, gig economy adalah tren ekonomi tenaga kerja saat perusahaan cenderung merekrut pekerja independen untuk melakukan pekerjaan temporer yang berbasis hasil.

Gig economy menawarkan fleksibilitas dalam bekerja, meningkatkan partisipasi kerja, dan mendorong inovasi. Akan tetapi, gig economy berpotensi membuat posisi pekerja lebih murah, mengganggu keseimbangan hidup, merasa teralienasi, dan masih banyak lagi. Dampak dari adanya pekerja gig economy, menurut Aurik, di antaranya adalah menggeser budaya kerja perusahaan menjadi nonkonvensional, memberi keuntungan ekonomi bagi perusahaan, dan mendorong inovasi dan kreativitas.

Sebagai penutup, Aurik juga menambahkan bahwa menurutnya, gig workers dalam konteks dosen adalah suatu keharusan jika ingin menumbuhkan universitas. “Keuntungan bagi dosen tersebut dapat mengembangkan dirinya dengan mengajar di berbagai universitas dengan berbagai bidang yang diminati,” ujar Aurik.

Reporter: Zahra Annisa Fitri (Perencanaan Wilayah dan Kota, 2019)


scan for download