Cara Pencegahan Kecelakaan dengan Penerapan Konsep “Jalan Berkeselamatan”

Oleh Adi Permana

Editor Vera Citra Utami

*Foto ilustrasi (Sumber: freepik.com)

BANDUNG, itb.ac.id–Ada tiga poin penting mengapa suatu kecelakaan bisa terjadi. Pertama, pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraannya. Kedua, pengemudi tidak mampu memahami jalan dan lingkungannya, dan ketiga, pengemudi tidak mampu memahami gerakan pengguna jalan lain.

Topik tersebut diulas oleh anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Achmad Wildan, ATD, M.Sc., dalam kuliah umum tentang “Isu Keselamatan pada Aspek Geometrik Jalan” pada Senin (11/1/2021). Kuliah umum diselenggrakan oleh Prodi Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) dan dipandu oleh dosen Teknik Sipil ITB, Ir. R. Sony Sulaksono Wibowo, M.T., Ph.D.

*Sumber: tangkapan layar presentasi Achmad Wildan, ATD, M.Sc.

Kuliah umum dibuka dengan pemaparan mengenai definisi keselamatan berkendara. Menurut Achmad, keselamatan berkendara yaitu terhindarnya pengemudi dari risiko dan bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Untuk memastikan keselamatan berkendara tercapai, pihak pembuat program keselamatan haruslah mampu mengidentifikasi risiko dan hazard yang ada untuk menghindarkan pengemudi dari bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan.

“Kita harus mampu memetakan apa itu hazard-nya? Bagaimana risikonya? Kemudian menentukan metode yang paling tepat untuk menghilangkan hazard dan risiko,” ucap Achmad Wildan.

“Masalah terbesar dari isu keselamatan jalan di Indonesia adalah kita tidak tahu risiko yang kita hadapi di jalan,” lanjutnya.

Ia menyatakan bahwa program keselamatan jalan di Indonesia (RUNK, dll.) belum berfokus pada penyelesaian hazard yang ada. Selama ini tindakan pencegahan kecelakaan di Indonesia terlalu berpatok pada intensitas terjadinya kecelakaan, namun gagal mengidentifikasi penyebab kecelakaan tersebut.

Pengurangan risiko kecelakaan dan pencegahan hazard dapat dilakukan dengan menerapkan konsep Jalan Berkeselamatan. Ada tiga sekuensi dari Jalan Berkeselamatan, yaitu Regulating Road, Self-Explaining Road, dan Forgiving Road.

Regulating Road berarti jalan memenuhi kaidah dan norma geometrik, seperti penampang melintang jalan, alinyemen horizontal dan alinyemen vertikal. Hal ini dilakukan untuk sebisa mungkin menghilangkan hazard yang dihadapi oleh pengendara. Jalan yang sudah memenuhi regulasi tersebut memanglah masih memiliki hazard, tetapi risiko terjadinya kecelakaan telah sangat diminimalisir.

Self-Explaining Road berarti jalan yang mampu menjelaskan kondisi jalan terhadap pengemudi dengan bantuan rambu-rambu peringatan sehingga dapat menurunkan risiko terjadinya kecelakaan. Hal ini dilakukan dengan menyiapkan pengemudi dengan hazard yang mungkin akan ditemui karena kondisi jalan yang sub-standard. Rambu yang dipasang haruslah mampu menyampaikan kepada pengemudi hazard ada dan apa yang harus dilakukan oleh pengemudi.

Forgiving Road berarti jalan mampu “memaafkan” pengguna jalan yang mengalami kecelakaan sehingga tingkat fatalitas yang dihasilkan akan lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan menambahkan jalur penyelamat dan palang pembatas jalan.

Reporter: Favian Aldilla R (Teknik Sipil, 2019)


scan for download