Rangkaian PMB Pascasarjana dan Profesi 2024: Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Oleh M. Naufal Hafizh

Editor M. Naufal Hafizh

BANDUNG, itb.ac.id – Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar Penyambutan Mahasiswa Baru (PMB) Pascasarjana dan Profesi 2024 dengan sejumlah rangkaian, salah satunya sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), secara daring, Selasa (30/1/2024).

Dua narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Satgas PPKS ITB sekaligus Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) ITB, Prof. Dr. Ir. Herlien Dwiarti Soemari, dan Koordinator Bidang Pencegahan Satgas PPKS sekaligus Dosen Sekolah Farmasi (SF) ITB, Dr. apt. Pratiwi Wikaningtyas, S.Farm., M.Si.

Prof. Herlien menjelaskan tentang Satgas PPKS ITB, struktur organisasi, dan alur pelaporan kekerasan seksual sesuai SOP di ITB. Satgas PPKS ITB dibentuk pada Oktober 2022 dengan dasar hukum Permendikbud RI Nomor 82 Tahun 2015, Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021, Persesjen Kemendikbudristek RI Nomor 17 Tahun 2022, dan UU RI No 12 Tahun 2022. Anggota berupa tenaga pendidikan di ITB Kampus Ganesha, ITB Kampus Jatinangor, ITB Kampus Cirebon, dan mahasiswa.

Sementara itu, Dr. Pratiwi menyampaikan unsur kekerasan seksual yang meliputi ketiadaan consent (persetujuan) dan adanya relasi kuasa (dari pelaku terhadap korban). Indikator yang menjadi penanda suatu hal sebagai kekerasan atau bukan adalah paksaan.

“Kekerasan seksual bukanlah kejahatan kesusilaan tetapi kejahatan kemanusiaan,” ujar beliau.

   

Menurut Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 terdapat 21 jenis kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus cukup tinggi angkanya berdasarkan data Komnas Perempuan. Terdapat 174 kasus kekerasan seksual di 79 kampus di 29 provinsi. Mayoritas (96%) korban adalah mahasiswa/perempuan.

Beliau juga menyampaikan cara mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus, yaitu dengan membatasi pertemuan dengan pendidik dan tenaga kependidikan secara individu dan berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual. Apabila terdapat pertemuan dengan pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan memberikan surat untuk meminta persetujuan ketua program studi atau ketua jurusan.

Adapun kategori sanksi kepada pelaku kekerasan beragam, mulai dari ringan hingga berat. Hal tersebut tidak hanya berdasarkan kekerasan yang dilakukan pelaku, namun juga melihat dampak yang ditimbulkan kepada korban.

Anda dapat menyaksikan tayangan lengkap kegiatan tersebut dengan klik: PMB 2024: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) 

Reporter: Yohana Aprilianna (Perencanaan Wilayah dan Kota, 2021)


scan for download