Mahasiswa Rantau Rayakan Pesta Demokrasi Tanpa Harus Pulang Kampung

Oleh Annisa Mienda

Editor -

BANDUNG, itb.ac.id-Pesta demokrasi Indonesia tinggal menghitung hari. Pada 9 April mendatang Pemilihan umum (Pemilu) legislatif akan diadakan, disusul dengan Pemilu presiden tiga bulan setelahnya. Melalui ajang inilah rakyat Indonesia memilih pemimpin yang diharapkan dapat menggiring bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik. Akan tetapi, hingga saat ini Pemilu masih terkendala oleh tingginya angka golput atau abstain. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya pemilih yang tidak memilih di daerah asalnya akibat merantau ke daerah lain, salah satunya untuk keperluan belajar seperti mahasiswa.

Guna menekan angka golput tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui surat edaran No.127/KPU/III/2014 menentukan kebijakan mengenai pemindahan tempat memilih bagi pemilih yang sedang menjalankan tugas belajar, pekerjaan, maupun pindah domisili ke kota lain. Dengan demikian, para pemilih tidak harus kembali ke daerah asalnya untuk menggunakan hak suaranya, melainkan dapat memilih di domisili yang ditempatinya saat itu.


Mekanisme pemidahan daerah hak pilih ini cukup mudah. Pertama-tama, pemilih perlu mengecek terlebih dahulu apakah dirinya sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asalnya. Pengecekan ini dapat dilakukan dengan cara memasukkan nomor KTP ke website KPU, yakni data.kpu.go.id/dpt.php. Apabila terdaftar, pemilih kemudian menentukan daerah pemilihan berdasarkan domisilinya saat ini. Kemudian, pemilih meminta permohonan pindah DPT ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di daerah asalnya, biasanya ketua RT setempat. Pemilih akan diminta untuk mengisi formulir A5 yang ditujukan ke DPT sesuai domisilinya saat ini. Apabila pemilih berhalangan hadir untuk mengisi formulir A5 di daerah asalnya, mekanisme ini dapat diwakilkan.


Setelah memperoleh formulir A5, pemilih wajib melapor ke PPS tempatnya akan menggunakan hak pilih, paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Saat melapor, pemilih wajib membawa KTP dan bukti terdaftar di DPT. Petugas PPS akan memeriksa formulir A5 secara teliti dan pemilih yang masuk kategori pindah memilih akan dimasukkan dala daftar pemilih tambahan (DPTb).


Apabila pemilih tidak terdaftar dalam DPT, pemilih tinggal mendatangi Ketua PPS daerah tempatnya memilih sembari membawa KTP asli dan bukti belum terdaftar sebagai DPT. Pemilih kemudian meminta surat permohonan pengajuan diri sebagai DPT dan menembuskan surat tersebut ke RW setempat. Dengan demikian, pemilih telah mendapat kesempatan untuk memberikan hak pilih sama dengan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT.

Urus Pemindahan DPT secara Kolektif

Guna mempermudah pemindahan DPT bagi mahasiswa ITB yang berasal dari luar Bandung, Forum Silathmi Himpunan Mahasiswa Muslim Pasca Sarjana (FORSI HIMMPAS) Indonesia, Keluarga Mahasiswa Islam (KAMIL), dan Keluarga Mahasiswa Islam (GAMAIS) ITB mendirikan Posko Mahasiswa ITB Peduli Pemilu. Melalui posko ini, pengurusan pemindahan DPT dilakukan secara kolektif. Mahasiswa hanya perlu membawa KTP dan KTM, melakukan pengecekan DPT, lalu mengisi formulir A5 sesuai kelurahannya. Terdapat enam kelurahan yang dapat diterima, diantaranya Tamansari, Sekeloa, Cipaganti, Lebak Gede, Sadangserang, dan Lebak Siliwangi. Keenamnya merupakan domisili terbesar mahasiswa rantau yang berkuliah di ITB.

Posko Peduli Pemilu didirikan di Komplek Masjid Salman ITB. Sejak dibuka pada 22-27 Maret 2014, jumlah mahasiswa yang melakukan pengurusan pindah DPT di posko tersebut mencapai 800 orang. Diharapkan dengan didirikannya psko ini, mahasiswa ITB dapat lebih aktif dan partisipatif dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

 

Ilustrasi gresnews.com


scan for download