Kemenristek KM-ITB Tumbuhkan Kesadaran Hak Kekayaan Intelektual

Oleh Adhitia Gesar Hanafi

Editor -

BANDUNG, itb.ac.id - Kemenristek KM-ITB untuk kesekian kalinya kembali selenggarakan seminar edukasi. Kali ini, "Hukum dan Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Bidang  Sains, Teknologi dan Seni" menjadi topik dalam seminar yang diselenggarakan pada Senin (01/12/14) di ruang Nation Building Corner, Perpustakaan Pusat-ITB lantai satu. Seminar yang mengundang R. Rizky A. Adiwilaga sebagai pembicara, tidak hanya dihadiri oleh mahasiswa ITB dari berbagai jurusan, namun turut dihadiri oleh mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.

Kiki, begitu sapaan hangat bagi pembicara yang merupakan pendiri dari Bandung Creative City Forum sekaligus Dosen Program Studi Design Produk ITB, memaparkan materi selama dua jam dalam suasana yang penuh interaksi dengan hadirin. Beliau mengawali pemaparan dengan penekanan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan permasalahan internasional bukan lagi nasional. Kiki memberikan contoh bahwa laptop, peralatan elektronik pintar, dan peralatan lainya merupakan hasil pemikiran intelektual dari orang terdahulu. Kiki memaparkan bahwa HKI memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupanseorang engineer. Kiki mengumpamakan bahwa undang-undang HKI merupakan ktab suci bagi seorang enginner, sama halnya dengan Al-quran sebagai kitab suci bagi seorang muslim, dan Injil sebagai kitab suci bagi seorang kristiani.


Sejarah HKI di Indonesia serta hal-hal yang termasuk kedalam hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merk, design industri, design tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis, dan rahasia dagang dipaparkan oleh Kiki disertai contoh yang semakin memperjelas pemahaman peserta mengenai materi yang dijelaskan.  Dasar hukum HKI, teori-teori dasar HKI, serta sistem perlindungan HKI turut dipaparkan oleh Kiki dalam seminar tersebut.

 

Kiki memberikan contoh bahwa kekayaan intelektual tidak hanya dapat dimiliki oleh seorang peneliti ataupun insinyur. Sebagai contoh, kekayaan intelektual berupa paten dimiliki oleh seorang penyanyi legendaris seperti Michael Jackson. Dalam patennya yang  berjudul "Methods and Means For Creating Anti-Gravity Illusion", Michael mematenkan sepatu yang dapat membuatnya menari dengan posisi badan yang sangat miring tanpa terjatuh. Selanjutnya, Kiki memaparkan bagaimana pentingnya perananan HKI terhadapa kemajuan suatu negara. Jepang sebagai negara yang memiliki banyak HKI dalam pengembangan teknologi dan produk, disebutkan oleh Kiki memperoleh banyak devisa dari paten-paten dan hak cipta yang digunakan oleh masyarakat dunia. Kiki mengharapkan bahwa arti penting HKI dapat  dipahami dengan baik oleh Bangsa Indonesia, sehingga mampu menjadi sumber pemasukan devisa bagi negara.

Andriano Simarmata (Design Interior 2012) selaku wakil menteri dua bidang propaganda kemenristek KM-ITB, mengharapkan bahwa seminar yang digagasnya mampu memberikan wawasan kepada masa kampu agar mengerti apa itu HKI dan sadar akan arti penting hak cipta, sehingga karya-karya mahasiswa ITB dapat terus berkembang sesuai dengan aturan dan etika.

 


scan for download