Dari Kita untuk Sekitar: Peran Mahasiswa sebagai Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Oleh Adi Permana

Editor -


BANDUNG, itb.ac.id—Risiko adalah suatu ketidakpastian atau penyimpangan dari apa yang kita harapkan. Pada Studium Generale KU-4078 hari ini (1/3/23), Dodi Apriansyah, S.E., M.M., AAAI-K., RSA., Selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat memberikan paparan mengenai risiko dan penanggulangannya.

“Secara sadar maupun tidak sadar, kita akan selalu dihadapkan dengan risiko,” kata Dodi. Unsur risiko, menurutnya, terdiri atas tiga, yakni ketidakpastian, bahaya, serta tidak dapat diperkirakan. Risiko dapat dikendalikan secara fisik maupun finansial. Salah satu upaya dalam mengendalikan risiko adalah dengan penggunaan asuransi.

Asuransi adalah sebuah mekanisme pemindahan risiko, dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak yang lain (penanggung). Lebih lanjut lagi, ia menjelaskan bahwa asuransi memiliki banyak jenis, di antaranya yang paling dikenal, berdasarkan objek dan bidangnya, adalah asuransi orang dan umum.

Sementara itu, asuransi juga dapat dibedakan berdasarkan sifat, menjadi asuransi sosial/wajib dan asuransi sukarela. “Asuransi wajib ini diatur berdasarkan undang-undang, contohnya setiap pemilik kendaraan bermotor harus membayar asuransi wajib, bersamaan dengan pembayaran pajak di kantor Samsat,” imbuhnya. Atau, misalnya, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib tergabung pada Taspen dan ASABRI bagi seluruh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

“Jasa Raharja diamanatkan oleh negara untuk menjalankan dua undang-undang sekaligus,” undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 33 tahun 1964 mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan kepada seluruh penumpang angkutan umum yang sah. Kemudian, Jasa Raharja juga diamanatkan untuk menerapkan UU No. 34 tahun 1964 mengenai sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Iuran wajib, menurut UU No. 33 tahun 1964, dibayarkan bersamaan dengan tiket angkutan umum. “Penumpang terjamin oleh Jasa Raharja saat naik kendaraan di tempat kendaraan hingga turun di tempat tujuan,” jelasnya. Angkutan umum ini meliputi pesawat, kereta api, kapal laut, serta bus. Selain itu, penumpang kendaraan bermotor yang berada dalam kapal penyeberangan mendapatkan jaminan ganda.

Sedangkan menurut UU No. 34 tahun 1964, sumbangan wajib dibayarkan setiap tahunnya. Dana ini digunakan oleh Jasa Raharja untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan. Santunan ini diberikan pada pihak ke-3 yang ditabrak, antara lain pada penyeberang jalan, pengendara sepeda, pengendara sepeda motor, maupun pengendara mobil. Ruang lingkup jaminan ini juga termasuk korban tabrak lari yang terlebih dahulu dilakukan penelitian dan kebenaran kejadian.

Menurut Permenkeu Nomor 15 & 16/PMK.010/2017, besaran nominal yang diberikan oleh Jasa Raharja adalah sebagai berikut.
1. Santunan meninggal dunia sebesar 50 juta,
2. Santunan maksimal korban luka-luka sebesar 20 juta,
3. Biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris sebesar 4 juta,
4. Santunan maksimal korban cacat tetap sebesar 50 juta,
5. Santunan baru biaya P3K sebesar 1 juta dan biaya ambulans sebesar 500 ribu.


“Prosedur layanan Jasa Raharja untuk klaim asuransi pun hanya dua langkah; korban laka melapor ke kepolisian dan selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja,” katanya. Ia menambahkan bahwa Jasa Raharja melakukan jemput bola ke rumah ahli waris bagi korban meninggal. Selain itu, Jasa Raharja juga bersinergi dengan Dukcapil sebagai verifikasi keabsahan ahli waris korban kecelakaan.

Upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas juga terus dilakukan oleh pihak Jasa Raharja, di antaranya adalah mengadakan rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLLAJ), pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD), pemasangan spanduk reflektif, workshop safety riding untuk pelajar SMA dan perguruan tinggi, serta masih banyak lagi.

“Sebagai mahasiswa, saya harap timbul minat serta keinginan berkolaborasi yang tinggi dalam menciptakan inovasi-inovasi penanggulangan kecelakaan,” ia menutup paparan kali ini dengan harapan bahwa ITB dapat menjadi kampus pelopor keselamatan lalu lintas.

Reporter: Athira Syifa PS (Teknologi Pascapanen, 2019).


scan for download