Peran Mahasiswa dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Oleh Adi Permana

Editor -


BANDUNG, itb.ac.id—Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Gede Narayana, S.E., M.Si., mengatakan, mahasiswa memiliki peranan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Hal yang harus dimiliki adalah intelektual yang berkarakter profesional sesuai bidang, transparan yang dimulai dari diri sendiri dengan menyatunya pikiran, perkataan, serta perbuatan, dan akuntabel yang berarti semua pikiran, perkataan, serta perbuatan harus dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut disampaikan Gede Narayana dalam Studium Generale KU-4078 pada Rabu (9/3/2022). Topik yang ia bawakan ialah “Peranan Mahasiswa dalam Keterbukaan Informasi Publik”. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh dosen di KK Ilmu-Ilmu Kemanusiaan Ridwan Fauzi, S.Pd., M.H dan dibuka oleh Sekretaris Institut Teknologi Bandung Prof. Dr.-Ing. Ir. Widjaja Martokusumo.

Gede menambahkan, mahasiswa juga dapat berpartisipasi aktif dalam proses kebijakan publik dimulai dari sistem terbawah seperti kelurahan dengan memberikan pendapat yang berkarakter profesional, transparan, dan akuntabel. Hal lainnya yang bisa dilaukan ialah bersinergi dengan badan publik untuk mewujudkan good governcane karena tata kelola tidak hanya dilakukan oleh satu pihak.

Dalam pemaparannya, Kehadiran Komisi Informasi (KI) memiliki dasar hukum yaitu Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aplikasi dari Komisi Informasi diturunkan dalam PERKI No. 1 Tahun 2010 dan PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Apa itu keterbukaan informasi? Keterbukaan berasal dari kata buka dengan mengadopsi terminologi kata transparansi. Transparan berarti tidak semua harus dibuka dan dapat dibaca. Keterbukaan ada yang bisa dilihat dan dirasakan semua, juga ada yang hanya sebagian.

Gede melanjutkan, informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai makna yang besar baik data, fakta, maupun penjelasannya dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

Lembaga yang memiliki tugas dalam menyampaikan informasi publik berdasarkan Undang-Undang yang berlaku adalah Badan Publik. Badan Publik terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi juga tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara, serta organisasi nonpemerintah dengan sebagian atau seluruh dana bersumber dari APBN, APBD, atau sumbangan masyarakat.

KI adalah lembaga mandiri dengan fungsi menjalankan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaan teknis layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa. Dalam badan publik terdapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Dijelaskannya, informasi publik diklasifikasikan menjadi dua: terbuka dan dikecualikan. Klasifikasi terbuka terdiri dari diumumkan berkala seperti jabatan, diumumkan serta merta seperti informasi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, tersedia setiap saat seperti data program KKN, dan berdasarkan permintaan.

Sementara itu, klasifikasi dikecualikan dibagi menjadi 10 yang terdapat dalam Pasal 17 UU KIP dengan tiga bagian penting, yaitu rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis. Seseorang dengan identitas dapat melakukan permohonan informasi untuk mengetahui suatu informasi ke PPID badan publik. Jika terjadi ketidaksepakatan pendapat dapat melakukan sengketa di Komisi Informasi dengan hasil berupa putusan yang terdiri dari tiga poin:

1. Membuka informasi
2. Menutup informasi
3. Membuka atau menutup informasi sebagian.

“Dalam menyampaikan informasi perlu beretika, yaitu sesuai fakta dan tidak bohong, serta harus memiliki karakter profesional, transparan, dan akuntabel. Proses tersebut harus dilakukan dengan komitmen dan secara konsisten,” tutup Gede.

Sebagai badan publik yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Rektor ITB melalui Surat Keputusan Rektor No. 244/IT1.A/SK-KP/2020 tertanggal 7 Juli 2020 membentuk Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ITB. PPID ITB memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik. Dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021, ITB dinyatakan sebagai badan publik informatif dari KI Pusat.

Reporter: Alvina Putri Nabilah (Biologi, 2019)


scan for download