ITB Hadirkan Kepala BNN dalam Studium Generale

Oleh Bangkit Dana Setiawan

Editor -

BANDUNG, itb.ac.id - Pada Rabu(28/01/15) ITB menyelenggarakan Studium Generale (SG) bertempat di Aula Timur ITB. SG kali ini menghadirkan Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Rektor ITB, Prof. Dr. Kadarsah, serta Prof. Dr. Daryono Hadi yang menjabat sebagai Dekan Sekolah Farmasi (SF) ITB. Selain menyelenggarakan kuliah umum yang bertemakan "Indonesia Darurat Narkoba", penandatangan nota kesepahaman antra BNN dengan ITB juga termasuk pada rangkaian acara SG ini.

SG ini dibuka dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dan ITB oleh Kadarsah dan Anang. Nota kesepahaman ini berisi beberapa butir, diantaranya adalah diseminasi informasi dan advokasi tentang pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan, serta peredaran narkoba dan prekursor narkotika, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan sosialisasi program wajib lapor, fasilitas publikasi mengenai narkoba dan prekursor narkotika melalui ITB, dan sebagainya.

Selanjutnya Anang memulai kuliah umum mengenai kondisi sekarang Indonesia mengenai pengguna narkoba. "Indonesia sekarang ini sudah memasuki tahap darurat dalam hal pengguna narkobanya", begitu jelasnya. Hal ini berdasarkan fakta bahwa demand narkoba dan narkotika sudah mencapai tingkat yang sangat tinggi. "Pada tahun 2014 ini, 2,2% penduduk Indonesia atau setara dengan 4,2 juta orang merupakan pengguna barang haram ini. Bahkan diprediksi jumlah ini akan meningkat hingga mencapai 5juta orang pengguna narkoba di tahun 2015," tambah Anang.

Anang menyatakan bahwa keadaan darurat ini harus segera ditanggulangi. Menurutnya para pengguna narkoba adalah korban. "Mereka adalah orang yang sedang sakit dan sudah sepantasnya mereka mendapatkan perawatan dalam bentuk rehabilitasi bukannya dihukum di penjara. Berbeda dengan pengedar narkoba yang memang harus dihukum seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera," jelas Anang. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada pasal 54 UU Narkotika yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Untuk mewujudkan hal ini, BNN telah berupaya untuk merehabilitasi sebanyak 100ribu pengguna narkoba dan narkotika. "Jumlah ini meningkat mengingat tahun sebelumnya hanya 2000 pengguna yang dapat direhabilitasi," jelas Anang.

Kenyataan bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat penggunaan narkoba bukanlah tanggung jawab BNN maupun lembaga terkait semata. Anang menghimbau bahwa para mahasiswa juga harus berperan aktif dalam memberantas penyebaran barang haram ini. "Kita tidak boleh cuek dan hanya mengandalkan BNN dalam menurunkan angka pengguna narkoba ini. Mahasiswa yang sudah paham harus menularkan semangat anti narkoba ini kepada komunitasnya," ungkap Anang.


scan for download