Teknik Metalurgi ITB: Dukung Pelaksanaan Hilirisasi Mineral Melalui IPM IV

Oleh Teguh Yassi Akasyah

Editor -

BANDUNG, itb.ac.id - Tak dapat dipungkiri bahwa produk galian pertambangan merupakan aspek yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia. Mulai dari sebagai alat kebutuhan sehari-hari hingga pembangunan berbagai infrastruktur raksasa kerap membutuhkan hasil produksi pertambangan tersebut, terutama terhadap mineral yang telah diolah terlebih dahulu. Sehingga tak salah ungkapan bahwa salah satu indikator kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari seberapa besar tingkat komsumsi dan taraf pengolahan hasil tambangnya. Pemikiran ini membawa Teknik Metalurgi ITB kembali menyelenggarakan Indonesian Process Metallurgy (IPM)  untuk keempat kalinya dengan mengusung tema "Penguatan Teknologi Pengolahan Mineral dan Metalurgi Proses dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Hilirisasi Sumber Daya Mineral". Acara ini akan diselenggarakan pada Rabu (05/11/14) hingga Jumat (07/11/14) di Aula Barat ITB.

IPM IV merupakan acara tahunan yang diselenggarakan setiap sekali dalam dua tahun oleh Teknik Metalurgi ITB bekerjasama dengan Ikatan Mahasiswa Teknik Metalurgi (IMMG) ITB. Acara ini kembali mengambil posisi sebagai tempat pembelajaran bagi perorangan atau instansi terkait masalah proses metalurgi dan pengolahan mineral dalam rangka mewujudkan Indonesia yang mandiri. Dalam seminar yang diketuai oleh Imam Santoso, ST., M.Phil. (Asisten dan Calon Dosen Teknik Metalurgi ITB) tersebut, turut hadir Dr.Ir. Rozik B. Soetjipto (President Director of PT Freeport Indonesia), Ir. Tato Miraza, MM. (President Director of PT Antam (Persero) Tbk.), Prof. Dr. Syoni Supriyanto (Guru Besar Teknik Metalurgi ITB), Prof. Dr. Don Ibana (Curtin University, Australia), Peter Haig (BASF), Riaan Van Der Merwe (Outotec), JImbarlow Gultom (PT Derrick Solution Indonesia), dan Dadang Pranata (PT Kasongan Bumi Kencana) selaku pembicara dalam acara tersebut.

Latar Belakang IPM IV

Saat ini, Indonesia telah menerapkan peraturan baru yang berkaitan dengan proses pertambangan dan pengolahannya, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diberlakukan pemerintah pada 12 Januari 2014 lalu. Sebagaimana diketahui, salah satu substansi penting dari Undang-Undang tersebut adalah kewajiban bagi perusahaan tambang untuk meningkatkan nilai tambah hasil tambang melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian. Pelaksanaan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 kemudian diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7 Tahun 2012 yang direvisi dengan Permen ESDM No. 11 Tahun 2012 dan Permen ESDM No. 1 Tahun 2014 yang mengatur secara terperinci mengenai peningkatan nilai tambah untuk berbagai komoditas mineral. Pada prinsipnya setiap komoditas mineral harus ditingkatkan nilai tambahnya hingga batas minimum tertentu sesuai dengan Lampiran 1 Permen 7/2012 sebelum diekspor.

Sepanjang penerapannya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik per Januari tahun 2014  tercatat terjadinya penurunan ekspor mineral sebesar 70,1 persen. Hal ini dikarenakan belum tercapainya substansi penting UU Minerba tersebut. Hal ini mendorong perlunya penguatan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dari mineral-mineral yang telah ditetapkan oleh kebijakan tersebut. Forum ilmiah yang berkelanjutan juga diperlukan untuk membahas perkembangan-perkembangan teknologi terkini terkait dengan metalurgi proses, upaya-upaya pengembangan dan optimasi proses yang dilakukan di industri di tanah air dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan industri pengolahan dan pemurnian. Permasalahan-permasalahan tersebut meliputi permasalahan-permasalahan teknis, finansial, regulasi dan permasalahan-permasalahan lain yang terkait. Pengembangan industri pengolahan dan pemurnian perlu didukung pula oleh SDM dan riset yang mampu menjawab permasalahan-permasalahan di industri.

Indonesian Process Metallurgy (IPM) IV kembali digelar dengan mengambil latar belakang yang tersebut di atas. Seminar yang akan dilaksanakan di Aula Barat tersebut diharapakan dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang mandiri dalam mengolah sumber daya alam sesuai amanat UUD 1945 pasal 33 dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009. "Melalui seminar ini, peserta akan dibekali tentang ilmu-ilmu proses metalurgi dan pengolahan mineral, sehingga diharapkan dapat mendorong muncul ide-ide baru terkait hal tersebut," tutur Cintiya Ayu Putri (Teknik Metalurgi 2012) selaku Wakil Ketua Panitia Pelaksana IPM IV dari IMMG ITB.

Target Pencapaian IPM IV

Selain bertujuan untuk mendorong terlaksananya UU MInerba tersebut di atas, IPM IV turut menggali pemikiran-pemikiran konstruktif dari berbagai pihak dan pakar untukpengembangan industri pengolahan mineral, batubara, metalurgi ekstraksi, dan metalurgi fisik. Serta memaparkan dan mendiskusikan perkembangan-perkembangan teknologi pengolahanmineral dan batubara serta metalurgi proses terkini, optimasi proses yang dilakukan diindustri dalam dan luar negeri dan hasil-hasil penelitian. Langkah ini akan melahirkan terwujudnya jaringan kerjasama dan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan(pemegang kebijakan, industri, akademisi dan peneliti) untuk pengembangan bidang terkait.

Dalam seminar kali ini, turut diselenggarakan Student Paper Competition untuk mahasiswa S1 di Indonesia. Pelaksanaannya akan diselenggarakan pada Rabu (05/11/14) di Auditorium CC Timur.  Kompetisi ini bertujuan untuk mendorong mahasiswa menyampaikan ide-ide kreatif terkait dengan pengembangan dan penerapan ilmu dan teknologi metalurgi khususnya dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan batubara. Selain itu, pada puncak acara akan diselenggarakan Dies Natalis IMMG ITB yang ketujuh dengan mengundang alumni, dosen, staf non-akademik dan seluruh mahasiswa Teknik Metalurgi ITB pada Jumat (07/11/14).

Informasi lebih lanjut: www.metallurgy.itb.ac.id dan Sekretariat IPM IV.


scan for download