KM-ITB Selenggarakan Diskusi Publik Isu Renegosiasi Kontak Freeport

Oleh Bangkit Dana Setiawan

Editor -

BANDUNG, itb.ac.id - Pada Sabtu(11/10/14) diselenggarakan acara diskusi publik yang bertajuk "Renegosiasi Kontrak Freeport, Memperjuangkan Keadilan untuk Indonesia. Acara yang berlangsung di Auditorium Campus Center Timur ini diinisiasi oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM-ITB). Diskusi publik ini bersifat untuk umum dan dihadiri oleh kurang lebih 130 orang mahasiswa baik dari ITB maupun dari universitas lain.Tujuan utama diadakan acara ini adalah untuk mencerdasakan mahasiswa mengenai isu-isu yang sedang berkembang di negara ini.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Menteri ESDM KM-ITB, Denny Reza (Teknik Pertambangan 2010). "Diskusi mengenai renegosiasi Freeport ini berbeda dengan diskusi lainnya, karena kami akan melihat dari sudut pandang PT Freeport Indonesia," jelas Denny. Diskusi publik ini menghadirkan dua pembicara yang kompeten untuk tema kali ini, yakni Dr. Ir. Rozik B. Soetjipto selaku Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dan Dr. Ir. R Sukhyar sebagai Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI.

Pemaparan pertama dilakukan oleh Rozik tentang perushaan Freeport dan pemanfaatan cadangan mineral di Grasberg. Rozik menerangkan bahwa cadangan mineral yang terdapat di Papua atau lebih tepatnya di wilayah Grasberg cukup untuk produksi selama 40-45 tahun mendatang. "Sampai pada akhir tahun 2013,telah ditemukan cadangan bijih besi sebanyak 2,4 milyar ton, 53 milyar pon tembaga, 65 juta ons emas serta 330 juta ons perak," ungkap Rozik.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Sukhyar mengenai proses renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia. Teradapat enam isu strategis dalam proses renegosiasi kontrak ini, yakni luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi serta kewajiban penggunaan tenaga kerja barang dan jasa pertambangan dalam negeri. "PT Freeport Indonesia telah menyutujui enam isu strategis dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 3 September 2014 lalu," ungkap Sukhyar.

Tahun 1967 merupakan tahun pertama PT Freeport Indonesia melakukan perjanjian kontrak dengan Indonesia dan diperpanjang hingga tahun 1973 dan 1991. Kontrak Freeport selanjutnya akan berakhir pada 2021, tetapi terdapat  wacana mengenai perpanjangan kontrak hingga 20 tahun mendatang. "Apabila kontrak dengan PT Freeport tidak akan diperpanjang dan jika mau diambil alih oleh BUMN lain, jangan mendadak. Banyak hal yang harus dipersiapkan dari sekarang, seperti operasi di lapangan, pemasaran, dan sebagainya," jelas Sukhyar.


scan for download