Kampanye UAS Bersih, "Cara Cepat DO: Menyontek!"

Oleh asni jatiningasih

Editor -

BANDUNG, itb.ac.id- Ada yang berbeda di pekan Ujian Akhir Semester (UAS), 18 Mei-29 Mei 2009, kali ini. Di beberapa tempat strategis seputar kampus, tertera baligho dan spanduk kampanye UAS bersih. Kampanye ini diselenggarakan sebagai langkah antisipatif terjadinya kecurangan akademik selama ujian.

Dalam buku peraturan akademik dan kemahasiswaan tahun 2007, Pasal 8.1 mengenai kecurangan akademik disebutkan bahwa mahasiswa ITB dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

  1. Melakukan kecurangan pada waktu ujian, dengan cara menggunakan atau mencoba   menggunakan     informasi, bahan-bahan, dan alat bantu studi lainnya saat ujian, kecuali atas izin instruktur atau dosen yang berkepentingan
  2. Mengganti, mengubah, atau memalsukan nilai, transkrip akademik, KTM (Kartu Tanda Mahasiswa), KSM   (Kartu Studi Mahasiswa), tugas-tugas perkuliahan, laporan, surat-surat keterangan, maupun tanda tangan dalam lingkup kegiatan akademik, serta atribut-atribut lain yang digunakan untuk kehidupan kampus
  3. Menyediakan sarana atau prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya kecurangan akademik
  4. Menggunakan kata-kata atau karya orang lain sebagai kata-kata atau karya sendiri dalam suatu kegiatan akademik tanpa menyebutkan acuan yang dipakai
  5. Mempengaruhi atau mencoba mempengaruhi orang lain dengan cara membujuk, memberi hadiah, atau mengancam, dengan tujuan memperoleh kemudahan dalam menyelesaikan ujian, tugas mandiri, laporan praktikum, dan sebagainya
  6. Menggantikan kedudukan atau melakukan kegiatan untuk kepentingan orang lain dalam kegiatan akademik, seperti kuliah, ujian, praktikum, atau menyelesaikan tugas akademik lainnya, baik atas permintaan orang lain maupun kehendak sendiri
  7. Menyuruh orang lain, baik sivitas akademika ITB maupun orang di luar ITB, untuk menggantikan kedudukan atau melakukan tugas-tugas akademik, baik untuk kepentingan sendiri maupun orang lain.


Adapun pasal 8.2 membahas mengenai sanksi bagi pelaku perbuatan pada pasal 8.1. 3 dari 5 point pasal ini adalah:
1.Pelaku perbuatan tersebut pada Pasal 8.1 dapat dikenakan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran yang telah dilakukan, yakni berupa:

  • Peringatan lisan atau tertulis
  • Skorsing atau tidak diperkenankan untuk mendapatkan pelayanan akademik selama kurun waktu tertentu
  • Status kemahasiswaannya dicabut secara permanen
2.Pelaksanaan sanksi akademik tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak akan mengubah batas waktu studi yang telah ditetapkan
3.Semua hasil yang diperoleh dengan melakukan kecurangan akademik tidak berlaku

Direktorat Pendidikan ITB bekerjasama dengan Keluarga Mahasiswa (KM) ITB memasang spanduk dan baligho memperingatkan mahasiswa agar berlaku jujur saat ujian. Beberapa slogan diantaranya "Anda Memasuki Kawasan Bebas Menyontek", "Cara cepat DO: menyontek, Trust me, it works", "Cheaters Now= Future's Corruptor", "Menyontek Adalah Perbuatan Curang; Curang= Tindakan Korupsi; Lebih Baik Ditinggalkan!", "Loe Disubsidi Negara Bukan Buat Nyontek!", dan "Ujian Bersih Bangga Dengan Hasil Sendiri". Tidak cukup dengan baligho dan spanduk, dipasang juga karangan bunga bertuliskan "Turut Berduka Cita Kepada Mahasiswa Penyontek; Kampanye UAS Bersih".

"Proses mewujudkan integritas akademik di mahasiswa ITB harus dilakukan dengan berbagai evaluasi dan proses. Salah satu langkah awalnya adalah memanfaatkan momentum UAS untuk memperingatkan kembali mahasiswa ITB untuk tidak melakukan kecurangan akademik saat ujian," tutur Amirah Kaca Sumarto (Teknik Industri'06), Menteri Propaganda dan Informasi Kabinet KM periode 2009-2010.

Adanya kesamaan concern antara Dirdik ITB dan Kabinet KM ITB mengenai isu integritas akademik di ITB membuat kolaborasi kampanye UAS bersih terwujud.


scan for download