Penandatanganan Piagam Kesepakatan Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Institut Teknologi Bandung

Oleh Unit Sumber Daya Informasi

Editor -

Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2003 di Institut Teknologi Bandung telah dilaksanakan penandatanganan Piagam Kesepakatan Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Institut Teknologi Bandung tentang Pembantuan Pemeriksaan Dan Penelitian Teknis Terhadap Kualitas, Kuantitas Dan Kelayakan Konstruksi Bangunan Maupun Barang Serta Penyuluhan Dan Penerangan Kepada Masyarakat Jawa Barat Piagam Kesepakatan kerjasama tersebut ditandatangani oleh SUDHONO ISWAHYUDI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan KUSMAYANTO KADIMAN, Rektor Institut Teknologi Bandung. Maksud dan Tujuan : Kerja sama ini dimaksudkan untuk membantu proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan atas dugaan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek pengadaan barang dan atau jasa, serta untuk mengadakan kegiatan bersama dalam penyuluhan dan penerangan kepada masyarakat maupun Instansi Pemerintah dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan dengan tujuan untuk saling mendukung keberhasilan pelaksanaan penegakan hukum dan pembangunan di Wilayah Jawa Barat dalam rangka pemberdayaan masyarakat sesuai dengan misi dan kode etik profesi masing-masing pihak. Bentuk Kerja Sama : 1. Bantuan pemeriksaan dan penelitian teknis terhadap kualitas, kuantitas dan kelayakan konstruksi bangunan maupun barang yang sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan hukum. 2. Penyuluhan dan penerangan kepada masyarakat dan instansi pemerintah tentang pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dan atau pengadaan barang dan jasa. 3. Kegiatan-kegiatan lain yang disetujui dan bermanfaat bagi kedua belah pihak. Pelaksanaan : Pelaksanaan teknis kerja sama ini akan diatur oleh Kedua Belah Pihak melalui Tim Kerja Sama yang akan dibentuk dengan mengikutsertakan personil yang terkait dan ditunjuk di lingkungan Kedua Belah Pihak dan akan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.

scan for download