Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek serta telah disahkan oleh ITB melalui penerbitan SK Rektor Ketentuan Insentif Kekayaan Intelektual Institut Teknologi Bandung Nomor 643/I1.B04/SK-WRRIM/XI/2018. ITB telah berupaya untuk mengimplementasikan HKI melalui perwujudan kelembagaan di LPIK ITB yang berfungsi untu mengembangkan strategi implementasi HKI berupa pengusahaan lisensi untuk usaha startup dan bekerja sama dalam upaya promosi, negosiasi, kontrak kerjasama, Collecting Royalty dan Licensee Relation Management.

Sampai tahun 2019, terdapat 6 (enam) klaster yang terdaftar, tersertifikasi, dan terkomersialisasi melalui LPIK ITB, yaitu klaster Transportasi dan Infrastruktur, Energi dan Lingkungan, Smart City, Kesehatan, Pangan, dan Ilmu Hayati, Industri TIK, Jasa Digital, dan Kreatif, serta Pertahanan dan Keamanan.